Sejumlah warga negara asing tersangka penipuan cyber diamankan polisi saat digerebek di sebuah rumah komplek Perumahan Tasbih Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7). Polda Sumut berhasil menangkap tersangka kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) jaringan internasional sebanyak 31 warga negara asing yang terdiri 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan yang 14 diantaranya adalah wanita yang sudah beroperasi selama sebulan di kawasan tersebut. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/foc/15.
Medan | News1 Indonesia
Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka disergap dari salah satu rumah mewah, Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) Blok E No 81, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (27/7) siang.
Informasi yang dihimpun Jurnal Asia di lokasi menyebutkan, 31 pelaku terdiri dari 11 warga negara China dan 20 warga negara Taiwan, yakni 14 wanita dan 17 pria. Seluruhnya diduga terlibat kejahatan Cyber Crime Internasional.
Selain mengamankan 31 WNA tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 paspor, 6 unit laptop yang dibakar, 1 laptop bagus, 2 TV 50 inci dan 24 inci, 10 HT, 54 telepon kabel, 2 printer, 65 HP. Lalu, 12 keyboard yang dirusak, 2 UPS, 2 modem, dan uang berupa 18.205 Yuan, 60 Bath, 10 Dolar Amerika, 6.000 Dolar Taiwan dan Rp1.250 juta
Di lokasi, petugas keamanan perumahan mewah tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rumah dan penyewanya. “Kami tidak tau siapa yang menyewa, karena tidak ada melapor mereka,” kata Kepala Regu Keamanan Komplek Tasbi, Supardi.
Dijelaskannya, tidak pernah terlihat adanya aktivitas yang mencurigakan dari TKP yang digrebek tersebut. “Rumah itu selalu sepi dan kosong dari luar. Tidak pernah ada saya lihat orang masuk dalam rumah,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Lingkungan (Kepling), yang bernama Ucok. Dia mengaku sama sekali tak mengetahui aktivitas mereka. “Baru sebulan aja itu ada penghuninya. Selama ini kosong. Makanya aku terkejut mengetahui hal seperti ini,” katanya.
Bakar Barang Bukti
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Haydar mengatakan, para WNA tersebut sempat menghilangkan sejumlah barang bukti dokumen. Pasalnya, di dalam rumah terdapat bekas kertas dibakar.
Baca Juga: Lagi, Kebakaran Melanda Kota Binjai
Diungkapkannya, para pelaku mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya. "Mereka baru
sebulan tinggal di rumah ini dan melukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya.
Rumah ini di sewa Rp120 juta per tahun. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok harga.
Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank Rumah ini di sewa depan rumah itu yang di pasang oleh pemiknya.
“Ada barang bukti yang dibakar para pelaku,” katanya ketika ditemui dilokasi kepada awak media. Diungkapkannya, para pelaku mengaku baru 1 bulan menjalankan aksinya. “Mereka baru sebulan tinggal di rumah ini dan melakukan aksi kejahatannya. Pemilik rumah bernama Jaya. Rumah ini disewa Rp120 juta per tahun. Namun pelaku mengatakan kepada pemilik rumah akan membeli rumah itu kalau cocok. Mereka menyewa rumah itu melalui broker yang melihat plank sewa di depan rumah itu yang dipasang pemiliknya,” pungkasnya.
Sementara itu, otak pelaku penipuan melalu dunia maya (Cyber Crime) jaringan Internasional yang berinisial AB merupakan warga Tiongkok yang saat ini bermukim di Hongkong. “11 orang WNA asal Tiongkok dan 20 WNA asal Taiwan yang kita amankan, otak pelakunya berinisial AB. AB itu adalah seorang penyedia dan kepada mereka. Dan dia juga yang menyuruh J (Jiliam) warga asal Jakarta untuk mengantarkan para pelaku ke Kota Medan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo kepada awak media di lokasi.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus yang dilakukan para pelaku. “Kita masih melakukan penyelidikan melalui data terhadap penipuan yang dilakukan pelaku,” lanjut Eko.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya lagi, pelaku datang ke Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan wisata. “Jadi visa yang digunakan mereka (para pelaku) merupakan kunjungan wisata yang masa berlaku satu bulan,” ungkapnya. Ditambahkannya, pihaknya akan koordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.