News 1 Indonesia | Simalungun -Terhitung sejak 12 Juli 2016, siapa saja yang masuk melalui pintu gerbang Parapat menuju Danau Toba tak akan dipungut bayaran apa pun. Catat itu.
“Mulai hari ini kita gratiskan,” tegas Bupati Simalungun, JR Saragih di pintu gerbang Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa (12/7)
JR yang didampingi sejumlah pimpinan SKPD merubuhkan spanduk kecil di kedua sisi pintu gerbang yang bertuliskan pengenaaan retribusi masuk sesuai peraturan daerah (Perda) dan mengganti dengan tulisan gratis atau bebas retribusi pengunjung. Dari Pungli
Spanduk pengganti itu diharapkan menjadi payung hukum bagi pengunjung, sehingga terhindar dari praktik pengutipan yang ilegal / Pungli
JR mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup sebelum Perda tentang retribusi jasa umum dicabut dengan persetujuan DPRD.
“Perda merupakan produk hukum eksekutif dan legislatif, jadi pencabutan harus dilakukan secara bersama,” katanya.
Di kesempatan itu, JR atas nama pemerintah kabupaten menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan para pengunjung di Parapat yang dikenai retribusi yang sangat tidak wajar pada liburan Idul Fitri 1437 H.
Pengunjung dikenai kutipan sampai ratusan ribu rupiah yang ditulis petugas pintu gerbang di selembar tiket, sedangkan sesuai Perda per orang dikenakan bayaran Rp 2.500 dan mobil Rp 10.000.
“Sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung, karena ada tulisan membuat tarif sembarangan. Oleh karena itu mulai hari ini saya membuat tindakan bahwa sudah membubarkan semua tarif masuk ke kawasan Danau Toba, artinya bebas tanpa dikenakan biaya,” katanya.
Penulis :Felix Sitanggang
Penulis :Felix Sitanggang
0 comments:
Post a Comment